Jumat, 21 November 2014

perbankan

SISTEM MONETER DI INDONESIA

Sistem moneter adalah sistem yang menetapkan kebijakan dan tindakan tindakan yang mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu negara , termasuk pegawasan , cadangan valuta asing di indonesia otoritas sistem moneter terdiri dari bank indonesia , pemerintah yang diwakili oleh meneteri keuangan

Sistem Moneter di Indonesia
                                                         
Sistem moneter di Indonesia dalam pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana). Pelaku pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan perannya dalam proses penciptaan uang.
terdapat tiga pelaku utama dalam pasar uang yaitu :
 1. Otorita moneter (bank sentral dan pemerintah)
 2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
3. Masyarakat (rumah tangga dan produsen)
Ciri ciri kebijakan moneter
     Pendirian dan perluasan lembaga keuangan
     Perimbangan tepat antara penawaran dan permintaan
      pengendalian kredit
Fungsi kebijakan moneter
1. Meraih perimbangan yang tepat antara permintaan dan penawran uang
2. Menyediakan fasilitas krdit yang tepat bagi perekonomian yang sedang berkembang dan menghentikan perkembangan yang tidak semestinya , dan juga penyaluran kredit kepada para pengguna sesuai dengan investasi yang direncanakan sebelumnya
3.  pendirian , pelaksanaan dan perluasan lembaga keuangan


Sejarah Bank di Indonesia


Pada periode 1959-1966, yang menjadi Gubernur BI adalah R. Soetikno Slamet, Soemarmo, T. Jusuf Muda Dalam, dan Radius Prawiro. Selama periode tersebut dilakukan pembukaan dan penutupan kantor cabang dan kantor perwakilan, yaitu pembukaan kantor cabang di berbagai pelosok di Indonesia.
     bahwa bank pertama yang ditetapkan sebagai bank tunggal milik negara dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan Penpres No. 17 tahun 1965. Salah satu tujuan bank tunggal adalah mengantarkan jasa-jasa bank dengan segala cara dan daya sampai ke pelosok-pelosok. Maksudnya adalah supaya lebih mengintegrasikan diri dengan masyarakat dan aktif dalam memberikan potensi rakyat. Meskipun disana sini ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Sejarah uang

Agar kehidupan mereka terpenuhi manusia umumnya tidak melakukan pembelian melainkan dengan melakukan barter. Seiring berkembangnya zaman system barter mulai di tinggalkan karena banyak merugikan serta kurang praktis.
         Akhirnya manusia mulai menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar seperti garam,  kulitkerang, manikmanik, tembaga, dan benda benda lainnya. yang digunakan pun mulai menggunakan logam.
         Adapun logam-logam yang digunakan adalah emas dan perak. Semenjak saat itu pertukaran semakin mudah dengan menggunakan uang. Seiring berjalannya waktu, penggunaan uang logam dari emas dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.
Pengertian uang

 



Dalam ilmu ekonomi, uang adalah alat tukar yang diterima secara umum.Bentuknya dapat berupa benda apapun yang  bisa diterima oleh semua orang di masyarakat dalam proses pertukaran jasa atau barang. Menurut ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai diterima secara umum dan tersedia sebagai alat pembayaran untuk membeli barang, jasa, materi berharga serta pembayaran hutang. Beberapa ahli mendefinisikan uang sebagai alat penunda pembayaran. Sejak jaman dulu, kebutuhan manusia dipenuhi melalui metode barter atau saling menukar barang.
     Secara umum uang adalah Uang adlah alat tukaar yang sah dan bentuknya dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam proses pertukaran barang/jasa

KRITERI/KARAKTER UANG

Ada bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang, yaitu:
Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
Portability, mudah untuk dibawa.
Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
Tidak mudah ditiru.
Fungsi uang


Fungsi uang terbagi atas fungsi asli dan fungsi turunan.
q  Fungsi Asli:
1. Alat
tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi,orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.

2. Alat
satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
q  FungsiTurunan:

1. Alat
pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100 .
q  Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan atau deposito.
   contoh buku tabungan :
 Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh pemiliknya kedesa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang baru.

 Alat
standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan  kredit).

Jenis-jenis uang
 
A.   Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
v   Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
       A.Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. . Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
B.  Uang Giral
            
Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktuwaktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer.

 1) Macam-Macam Uang Giral
 
a) Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
 
b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
 
c) Telegrafic Transfer
Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.

2. Proses Terjadinya Uang Giral.
Proses terjadinya uang giral dapat dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
a) Primary deposit,
b) Loan deposit,
c) Uang kuasi,
C.  Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Fungsi utamanya ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.


Lembaga keuangan (bank)
 



1.    Bank Sentral (BI)
adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
2.    Bank Umum (BCA,MANDIRI,BNI,DANAMON)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank komersial (commercial bank/full service bank).
3.    BPR (Bank Pengkreditan Rakyat)
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan

Lembaga keuangan ( non bank)


1. Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.

2. Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.


3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
4. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

Kegiatan perbankan
 
Secara umum bank tersebut melayani berbagai kegiatan seperti berikut :
Sebagai tempat untuk penitipan atau Penyimpanan Uang
Sebagai Lembaga Pembeli dan Penyalur Kredit
 Sebagai perantara dalam Lalu lintas Pembayaran
Kegiatan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1.                            Menghimpun dana (funding).
merupakan kegiatan pokok bank, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan devosito. Untuk merangsang masyarakat agar giat menabung biasanya diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah.
1.    Menyalurkan dana (lending)
Kegiatan menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat yang biasa disebut kredit bank. Kredit yang disalurkan oleh bank berupa :
Kredit Usaha
 Kredit Konsumsi
Kredit Serba Guna
2.    Memberikan jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama (Menghimpun dan menyalurkan dana)

Hal tersebut di atas sesuai dengan tujuan perbankan itu sendiri yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Kegiatan perbankan
 

FUNGSI DASAR
1. Menyediakan mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, seperi deposit.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6. Menyediakan pelayanan untuk barang-barang berharga.
7. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.

FUNGSI UTAMA
Adapun fungsi utama dari sebuah bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.

Cara perbankan mendapatkan keuntungan
 
Untung bank dari :
1. Uang yang diterima dari nasabah yang menabung, deposito dll diputar untuk dipinjamkan ke nasabah lain yang membutuhkan dana pinjaman kemudian dapat bunga sebagian untuk nasabah yang menabung sebagian sebagai keuntungan bank
2. Bank juga menabung di BI dan mendapatkan bunga yang nilainya jelas lebih gede dari bunga yang diberikan
3. Dapat uang dari nasabah yang tutup buku biasanya masih ada sisa sedikit klo dikalikan hasilnya bisa gede banget Dari nasabahnya,

Fungsi bank sebagai perantara keuntungan/keuangan
 
Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun pinjaman. Bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediary) yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat lain dalam bentuk pinjaman.
Oleh karena fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, bank mempunyai peranan penting bagi suatu perekonomian.

Jenis-jenis bank
 
a.    Dilihat dari Segi Fungsi
Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Dilihat dari Segi Kepemilikan
1. Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta.

3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
4. Bank Milik Asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
5. Bank Milik Campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1. Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
2. Bank Non-Devisa
Bank non-devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1.    Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.



2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
e. Dilihat dari Segi Umum
1. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.


Jenis-jenis kantor bank
 


Jenis-jenis kantor bank sebagai berikut :
       Kantor Pusat
Kantor ini dimana semua kegiatan perencanaan sampai dengan pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memilki suatu kantor pusat dan kantor pusat tidak dapat melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
       Kantor Cabang Penuh
Kantor cabang penuh adalah salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membagi kantor cabang pembantu
       Kantor Cabang Pembantu
Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari kantor cabang pembantu ke kantor cabang pusat apabila cabang tersebut sudah memiliki kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
       Kantor Kas
Kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak sekali kantor kas yang melayani dengan mobil dan biasanya disebut kas keliling.
       Kantor Perwakilan
Kantor perwakilan yaitu suatu bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya.


Kegiatan bank umum
 


                                                           

1. Menghimpun dana (funding).
2. Menyalurkan dana (lending)
3. Jasa bank lainnya (services)
Kegiatan BPR
 




 Menyalurkan dana dalam bentuk :
kredit investasi
kredit modal kerja
kredit perdagangan.
Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan
simpanan deposito.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR
Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
1.Menerima Simpanan Giro
2.Mengikuti Miring
3.Melakukan Kegiatan Valbta Asing
4.Melakukan kegiatan Perasuransian





Kegiatan bank campuran dan bank asing
 


                                                           

a)    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b)    Dalam pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
·         Perdagangan Internasional
·         Bidang Industri dan Produksi
·         Penanaman Modal Asing/Campuran
·         Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

c)    Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat           dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.
Pengertian bank umum
 

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian BPR
 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan bank umum
                                                         
1. Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat          deposito,tabungan dll.
2. Menyalurkan pinjaman (kredit).
3. Menerbitkan surat pengakuaan utang.
4. Membeli,menjual atau menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,Sertifikat Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, dll

Kegiatan BPR
 

1. Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
3. Menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuaan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka,sertifikat deposito dan pada bank lain.


Perbedaan bank umum dan BPR
 




BANK UMUM

BPR
1. Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar negeri.
2. Dana dari masyarakat
   dalam bentuk simpanan
        berupa giro, deposito
        berjangka, sertifikat
        deposito, tabungan atau
        bentuk lainnya.
 
1. Kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran untuk memberikan kredit.
2. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah.
 


Persyaratan pendirian bank
 




1.Memnerima pertimbangan dari BI
2. Dapat didirikan oleh wni,dab badan hukum indonesia atau badan hukum indonesia dengan bank berkedudukan diluar negeri
3. permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik, dengan  melampirkan:
1. Rancangan Anggaran Dasar (RAD).
2. Daftar calon pemegang saham
3. Calon Direksi, susunan direksi, Dewan Komisaris, Susunan Organinasi.
4. Rencana kerja tahun pertama.
5. Bukti setoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal sector

Bentuk badan hukum bank


Bentuk Hukum Bank dapat diketahui di pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada perbedaan mengenai bentuk hukum bank pada kedua Undang-Undang tersebut. Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat
       Berupa :          - Perseroan Terbatas
                             - Koperasi; atau
                              - Perusahaan Daerah
A. Bentuk Hukum Bank
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis
bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu :
        *  Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank     syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu: * Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum
diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah
satu dari
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
       B. Pendirian Bank
Ketentuan mengenai pendirian bank dalam UU Perbankan No. 10
Th. 1998 diatur secara terpisah, dan berbeda antara pendirian jenis Bank
Umum dengan jenis Bank Perkreditan Rakyat. Menyangkut ketentuan
pendirian ini termasuk juga pembukaan kantor cabang pembantu dan
kantor kas.
       B. 2. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat didirikan dan menjalankan
usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia,

Kerahasiaan bank
 

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi :
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
SIFAT RAHASIA BANK
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.

2.Teori Relatif (Relative Theory)
Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang

Kerahasiaan bank
 

 Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya.
Dalam mencari sumber dana bank harus mempertimbangkan beberapa faktor :
    1.   Kemudahan memperolehnya
    2.   Jangka waktu sumber dana
    3.   Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana
Sumber Dana Bank dapat di peroleh dari:
       1. Dari bank itu sendiri
adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
        2. Dari masyarakat luas
dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya menggunakan syarat-syarat tertentu.
Deposito (Time Deposit)        
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah.

                 
Giro (Demand Deposit)
Simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.Simpanan giro merupakan dana murah karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito, dan sebaliknya.

3. Dan dari lembaga lainnya

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Pencarian dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal.
       Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada   bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.   
Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
       Pinjaman antar bank (Call Money).
Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah  kliring.
pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
       Pinjaman dari bank-bank luar negeri
        Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
       Surat berharga pasar uang (SBPU)
          Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.