SISTEM MONETER DI INDONESIA
Sistem
moneter adalah sistem yang menetapkan kebijakan dan tindakan tindakan yang
mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu negara , termasuk pegawasan ,
cadangan valuta asing di indonesia otoritas sistem moneter terdiri dari bank
indonesia , pemerintah yang diwakili oleh meneteri keuangan
|
Sistem Moneter di Indonesia
|
Sistem
moneter di Indonesia dalam pasar uang terdapat dua pelaku utama yaitu kelompok
kreditur (yang menawarkan dana) dan kelompok debitur (yang membutuhkan dana).
Pelaku pasar uang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengelompokan sesuai dengan
perannya dalam proses penciptaan uang.
terdapat tiga pelaku utama dalam
pasar uang yaitu :
1. Otorita moneter (bank sentral dan
pemerintah)
2. Lembaga keuangan (bank dan bukan bank)
3. Masyarakat (rumah tangga dan
produsen)
Ciri ciri kebijakan moneter
• Pendirian dan perluasan lembaga
keuangan
• Perimbangan tepat antara
penawaran dan permintaan
• pengendalian kredit
Fungsi kebijakan moneter
1. Meraih perimbangan yang tepat
antara permintaan dan penawran uang
2. Menyediakan fasilitas krdit yang
tepat bagi perekonomian yang sedang berkembang dan menghentikan perkembangan
yang tidak semestinya , dan juga penyaluran kredit kepada para pengguna sesuai
dengan investasi yang direncanakan sebelumnya
3. pendirian , pelaksanaan dan perluasan lembaga
keuangan
|
Sejarah Bank di Indonesia
|
Pada periode 1959-1966, yang
menjadi Gubernur BI adalah R. Soetikno Slamet, Soemarmo, T. Jusuf
Muda Dalam, dan Radius Prawiro. Selama periode tersebut dilakukan
pembukaan dan penutupan kantor cabang dan kantor perwakilan, yaitu
pembukaan kantor cabang di berbagai pelosok di Indonesia.
bahwa
bank pertama yang ditetapkan sebagai bank tunggal milik negara dengan
nama Bank Negara Indonesia (BNI) berdasarkan Penpres No. 17 tahun 1965.
Salah satu tujuan bank
tunggal adalah mengantarkan jasa-jasa bank dengan segala cara dan daya
sampai ke pelosok-pelosok. Maksudnya adalah supaya lebih mengintegrasikan
diri dengan masyarakat dan aktif dalam memberikan potensi rakyat. Meskipun
disana sini ada yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
|
Sejarah uang
|
Agar kehidupan mereka terpenuhi
manusia umumnya tidak melakukan pembelian melainkan dengan melakukan barter.
Seiring berkembangnya zaman system barter mulai di tinggalkan karena banyak
merugikan serta kurang praktis.
Akhirnya manusia mulai menggunakan
benda-benda tertentu sebagai alat tukar seperti garam, kulitkerang, manikmanik, tembaga, dan benda
benda lainnya. yang digunakan pun mulai menggunakan logam.
Adapun logam-logam yang digunakan
adalah emas dan perak. Semenjak saat itu pertukaran semakin mudah dengan
menggunakan uang. Seiring berjalannya waktu, penggunaan uang logam dari emas
dan perak mulai digantikan dengan uang kertas.
|
Pengertian uang
|
Dalam ilmu ekonomi, uang adalah alat
tukar yang diterima secara umum.Bentuknya dapat berupa benda apapun yang bisa diterima oleh semua orang di masyarakat
dalam proses pertukaran jasa atau barang. Menurut ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai diterima secara umum dan tersedia sebagai alat pembayaran
untuk membeli barang, jasa, materi berharga serta pembayaran hutang. Beberapa
ahli mendefinisikan uang sebagai alat penunda pembayaran. Sejak jaman dulu,
kebutuhan manusia dipenuhi melalui metode barter atau saling menukar barang.
Secara
umum uang adalah Uang adlah alat tukaar yang sah dan bentuknya dapat diterima
secara umum sebagai alat pembayaran dalam proses pertukaran barang/jasa
|
KRITERI/KARAKTER
UANG
|
Ada bebarapa kriteria yang
diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang, yaitu:
Acceptability, sesuatu barang
yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
Stability of Value, mempunyai
nilai yang stabil.
Elasticity of Supply, mempunyai
kecukupan dan elastisitas.
Portability, mudah untuk dibawa.
Durubility, mempunyai ketahanan
dalam waktu yang lama.
Divisibility, mudah dibagi dan
mempunyai pecahan.
Tidak mudah ditiru.
|
Fungsi uang
|
Fungsi uang terbagi atas fungsi asli dan fungsi turunan.
q Fungsi Asli:
1. Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi,orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
2. Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
1. Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi,orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
2. Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
q FungsiTurunan:
1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100 .
1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100 .
q Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan atau deposito.
contoh buku tabungan :
Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh pemiliknya kedesa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang
baru.
Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
|
Jenis-jenis uang
|
A.
Uang
Kartal
Uang kartal terdiri dari uang
kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib
diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank
Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
v Jenis
Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A.Uang
logam
Uang logam biasanya terbuat dari
emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak
mudah dikenali dan diterima orang. .
Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari
nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas
dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam
nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai
bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang.
B. Uang Giral
Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktuwaktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer.
1) Macam-Macam Uang Giral
a) Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
c) Telegrafic Transfer
Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.
Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktuwaktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer.
1) Macam-Macam Uang Giral
a) Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
c) Telegrafic Transfer
Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.
2. Proses
Terjadinya Uang Giral.
Proses terjadinya uang giral
dapat dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
a) Primary deposit,
b) Loan deposit,
c) Uang kuasi,
C. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat
berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini
terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik
swasta domestik.
|
Lembaga keuangan
|
Lembaga keuangan adalah suatu
badan yang bergerak dibidang keuangan
untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Fungsi utamanya ialah sebagai
lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai
lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
|
Lembaga
keuangan (bank)
|
1. Bank
Sentral (BI)
adalah sebuah badan keuangan
miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan
badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang
stabil.
2.
Bank Umum (BCA,MANDIRI,BNI,DANAMON)
adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank
komersial (commercial bank/full service bank).
3.
BPR (Bank Pengkreditan Rakyat)
adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan
|
Lembaga
keuangan ( non bank)
|
1. Koperasi Simpan
Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah suatu
lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau
simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan
kesejahteraan anggotanya. fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai pendorong kegiatan
menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai lembaga yang melayani
anggota yang membutuhkan pinjaman.
c. Membimbing anggota dalam
memanfaatkan pinjaman/kredit.
2. Perusahaan Umum
Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan
perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang
besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Tujuan
pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah
darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan
lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan
akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah
yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
4. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat
bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat
jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa
efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna
membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
|
Kegiatan perbankan
|
Secara umum bank tersebut
melayani berbagai kegiatan seperti berikut :
Sebagai tempat untuk penitipan
atau Penyimpanan Uang
Sebagai Lembaga Pembeli dan
Penyalur Kredit
Sebagai perantara dalam
Lalu lintas Pembayaran
Kegiatan usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1.
Menghimpun dana (funding).
merupakan
kegiatan pokok bank, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan dan devosito. Untuk merangsang masyarakat agar giat
menabung biasanya diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah.
1. Menyalurkan
dana (lending)
Kegiatan menyalurkan dana berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat yang biasa disebut kredit bank. Kredit
yang disalurkan oleh bank berupa :
Kredit Usaha
Kredit Konsumsi
Kredit Serba Guna
2. Memberikan
jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
(Menghimpun dan menyalurkan dana)
Hal tersebut di atas sesuai dengan tujuan perbankan itu sendiri yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Hal tersebut di atas sesuai dengan tujuan perbankan itu sendiri yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
|
Kegiatan perbankan
|
FUNGSI DASAR
1. Menyediakan mekanisme dana
alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan
menyalurkan kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan
lain, seperi deposit.
5. Menyediakan fasilitas untuk
perdagangan internasional.
6. Menyediakan pelayanan untuk
barang-barang berharga.
7. Menyediakan jasa-jasa
pengelolaan dana.
FUNGSI
UTAMA
Adapun fungsi utama dari sebuah
bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
|
Cara perbankan mendapatkan
keuntungan
|
Untung bank dari :
1. Uang yang diterima dari nasabah yang menabung, deposito dll diputar untuk dipinjamkan ke nasabah lain yang membutuhkan dana pinjaman kemudian dapat bunga sebagian untuk nasabah yang menabung sebagian sebagai keuntungan bank
2. Bank juga menabung di BI dan mendapatkan bunga yang nilainya jelas lebih gede dari bunga yang diberikan
3. Dapat uang dari nasabah yang tutup buku biasanya masih ada sisa sedikit klo dikalikan hasilnya bisa gede banget Dari nasabahnya,
1. Uang yang diterima dari nasabah yang menabung, deposito dll diputar untuk dipinjamkan ke nasabah lain yang membutuhkan dana pinjaman kemudian dapat bunga sebagian untuk nasabah yang menabung sebagian sebagai keuntungan bank
2. Bank juga menabung di BI dan mendapatkan bunga yang nilainya jelas lebih gede dari bunga yang diberikan
3. Dapat uang dari nasabah yang tutup buku biasanya masih ada sisa sedikit klo dikalikan hasilnya bisa gede banget Dari nasabahnya,
|
Fungsi bank sebagai perantara
keuntungan/keuangan
|
Bank sebagai lembaga perantara
keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun
pinjaman. Bank merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediary)
yang mempunyai kegiatan pokok menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat lain dalam bentuk
pinjaman.
Oleh karena fungsinya sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat, bank mempunyai peranan penting bagi
suatu perekonomian.
|
Jenis-jenis bank
|
a.
Dilihat dari
Segi Fungsi
Bank
Umum, yaitu
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
Perkreditan Rakyat,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
b.
Dilihat dari
Segi Kepemilikan
1. Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan
bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
2.
Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional
merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta.
3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi merupakan
bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum
koperasi.
4. Bank Milik Asing
Bank milik asing merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
pihak asing (luar negeri).
5. Bank Milik Campuran
Bank milik campuran merupakan
bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan
secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi
status adalah sebagai berikut.
1.
Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang
dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan
2.
Bank Non-Devisa
Bank non-devisa merupakan bank
yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar
negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan
harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Hampir semua bank yang ada di
Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan
keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan
seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk
jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut.
Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional
dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian
keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
e. Dilihat dari Segi Umum
1.
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia
dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Fungsi bank sentral
adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank),
sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2.
Bank Umum
Bank umum sering disebut juga
sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
Islam.
|
Jenis-jenis kantor bank
|
Jenis-jenis kantor bank sebagai
berikut :
• Kantor
Pusat
Kantor ini dimana semua kegiatan
perencanaan sampai dengan pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memilki
suatu kantor pusat dan kantor pusat tidak dapat melakukan kegiatan operasional
sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya
kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
• Kantor
Cabang Penuh
Kantor cabang penuh adalah salah
satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain,
semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang
penuh membagi kantor cabang pembantu
• Kantor
Cabang Pembantu
Kantor cabang pembantu adalah
kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank
yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari kantor cabang pembantu
ke kantor cabang pusat apabila cabang tersebut sudah memiliki kriteria sebagai
cabang penuh dari kantor pusat.
• Kantor
Kas
Kantor bank yang paling kecil
dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor
kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah
cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak sekali kantor kas
yang melayani dengan mobil dan biasanya disebut kas keliling.
• Kantor
Perwakilan
Kantor perwakilan yaitu suatu
bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank
sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk
mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya.
|
Kegiatan bank umum
|
1. Menghimpun dana (funding).
2. Menyalurkan dana (lending)
3. Jasa bank lainnya (services)
3. Jasa bank lainnya (services)
|
Kegiatan BPR
|
Menyalurkan
dana dalam bentuk :
kredit
investasi
kredit
modal kerja
kredit
perdagangan.
Menghimpun
dana dalam bentuk
simpanan
tabungan
simpanan
deposito.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR
Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.Menerima
Simpanan Giro
2.Mengikuti
Miring
3.Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
4.Melakukan
kegiatan Perasuransian
|
Kegiatan bank campuran dan bank
asing
|
a)
Dalam mencari dana bank asing
dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b)
Dalam pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
·
Perdagangan Internasional
·
Bidang Industri dan Produksi
·
Penanaman Modal Asing/Campuran
·
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta
nasional.
c) Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga
dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.
|
Pengertian bank umum
|
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
|
Pengertian BPR
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan
kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
|
Kegiatan bank umum
|
1. Menghimpun dana dari masyarakat
berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll.
2. Menyalurkan pinjaman
(kredit).
3. Menerbitkan surat pengakuaan
utang.
4. Membeli,menjual atau menjamin
atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,Sertifikat
Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas dagang
lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah, dll
|
Kegiatan BPR
|
1. Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,
deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang
memerlukan.
3. Menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuaan yang ditetapkan oleh peraturan
pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI) deposito berjangka,sertifikat deposito dan pada bank lain.
|
Perbedaan bank umum dan BPR
|
|
BANK
UMUM
|
BPR
|
|
1. Memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar negeri.
2. Dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. |
1. Kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran untuk memberikan kredit.
2. Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah.
|
|
Persyaratan pendirian bank
|
1.Memnerima pertimbangan dari BI
2. Dapat didirikan oleh wni,dab
badan hukum indonesia atau badan hukum indonesia dengan bank berkedudukan
diluar negeri
3. permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip diajukan
sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik, dengan melampirkan:
1. Rancangan Anggaran Dasar
(RAD).
2. Daftar calon pemegang saham
3. Calon Direksi, susunan
direksi, Dewan Komisaris, Susunan Organinasi.
4. Rencana kerja tahun pertama.
5. Bukti setoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal sector
4. Rencana kerja tahun pertama.
5. Bukti setoran modal sekurang-kurangnya sebesar 30% dari modal sector
|
Bentuk badan hukum bank
|
Bentuk Hukum Bank dapat
diketahui di pasal 21 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Meski begitu, ada perbedaan mengenai bentuk
hukum bank pada kedua Undang-Undang tersebut. Undang-undang No.10 tahun 1998
pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk hukum suatu Bank Umum dapat
Berupa : - Perseroan Terbatas
- Koperasi; atau
- Perusahaan Daerah
A. Bentuk Hukum Bank
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis
bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu :
* Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu: * Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum
diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis
bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu :
* Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu: * Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum
diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah
satu dari
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
2. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah
satu dari
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
• B. Pendirian Bank
Ketentuan mengenai pendirian
bank dalam UU Perbankan No. 10
Th. 1998 diatur secara terpisah, dan berbeda antara pendirian jenis Bank
Umum dengan jenis Bank Perkreditan Rakyat. Menyangkut ketentuan
pendirian ini termasuk juga pembukaan kantor cabang pembantu dan
kantor kas.
Th. 1998 diatur secara terpisah, dan berbeda antara pendirian jenis Bank
Umum dengan jenis Bank Perkreditan Rakyat. Menyangkut ketentuan
pendirian ini termasuk juga pembukaan kantor cabang pembantu dan
kantor kas.
• B. 2. Pendirian Bank Perkreditan
Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat didirikan dan menjalankan
usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia,
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat didirikan dan menjalankan
usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
dari Bank Indonesia. Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga
negara Indonesia,
|
Kerahasiaan bank
|
Rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh
pemberian layanan dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi :
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
SIFAT RAHASIA BANK
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
, Rahasia Bank bersifat mutlak.
Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab
atas segala akibat yang ditimbulkannya.
2.Teori Relatif (Relative
Theory)
Rahasia Bank bersifat relative
(terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di
bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh
dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang
|
Kerahasiaan bank
|
Sumber
dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai
kegiatan operasionalnya.
Dalam
mencari sumber dana bank harus mempertimbangkan beberapa faktor :
1.
Kemudahan
memperolehnya
2.
Jangka
waktu sumber dana
3.
Biaya
yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana
Sumber
Dana Bank dapat
di peroleh dari:
• 1. Dari bank itu sendiri
adalah
dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
• 2. Dari masyarakat luas
dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
Tabungan
(Saving Deposit)
Simpanan
pihak ketiga pada bank tanpa penetapan jangka waktu kepada bank dan penarikannya
menggunakan syarat-syarat tertentu.
Deposito (Time
Deposit)
Simpanan
pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah.
Giro
(Demand Deposit)
Simpanan
pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.Simpanan
giro merupakan dana murah karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling
murah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito, dan sebaliknya.
3. Dan dari lembaga lainnya
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Pencarian dana dari sumber
dana ini relatif lebih mahal.
• Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI),
merupakan
kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
• Pinjaman antar bank (Call
Money).
Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring.
pinjaman
ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
• Pinjaman dari bank-bank luar
negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
• Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU
kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.